√Bentuk Contoh Surat Pernyataan Nikah Siri Terlengkap
Sebuah pernikahan yang dinyatakan resmi di Indonesia haruslah diakui secara sah oleh agama maupun negara. Jika salah satu dari kedua parameter tersebut belum terpenuhi maka pernikahan tersebut belumlah dapat diakui secara resmi di negara ini. Namun terdapat beberapa orang yang memilih untuk melakukan nikah siri. Yaitu pernikahan yang dilakukan secara hukum keagamaan. Apakah pasangan yang melakukan pernikahan siri tersebut sudah bisa disebut sebagai pasangan suami istri secara sah? Jika dilihat dari sudut pandang agama, keduanya memang telah dinyatakan sebagai pasangan suami istri secara sah. Namun negara tetap tidak akan mengakuinya. Kecuali pasangan tersebut bersedia mengurus pernikahan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus legalitas pernikahan siri tersebut adalah dengan membuat sebuah Surat Pernyataan Nikah Siri. Isi Surat Pernyataan Nikah Siri tersebut adalah menyatakan bahwa kedua orang yang bersangkutan benar-benar telah melangsungkan sebuah proses pernikahan yang sah sesuai hukum agama. Contoh Surat Pernyataan Pernikahan Siri inilah yang akan kita bahas pada artikel kali ini.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam menyusun Surat Pernyataan Nikah Siri ini antara lain :
1. Nama surat
Poin pertama adalah nama surat, yaitu surat pernyataan. Umumnya berada di posisi paling atas, ditulis dengan huruf kapital dan berposisi center (tengah).
2. Identitas suami
Poin selanjutnya adalah identitas suami atau pihak yang berkedudukan sebagai pembuat pernyataan. Sebutkan identitas secara jelas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, pekerjaan, hingga alamat tempat tinggal.
3. Identitas istri
Setelah menyebutkan identitas pembuat pernyataan (suami), maka selanjutnya kita juga harus menyebutkan secara jelas identitas sang istri. Isinya kurang lebih sama seperti poin sebelumya.
4. Isi pernyataan
Poin utama dalam Surat Pernyataan Nikah Siri ini adalah isinya yang menyatakan bahwa kedua pihak yang bersangkutan telah terikat secara sah sebagai pasangan suami-istri secara hukum agama. Sebutkan pula waktu pelaksanaan pernikahan tersebut.
5. Penutup
Selanjutnya adalah menutup Surat Pernyataan Nikah Siri seperti surat lain pada umumnya.
6. Saksi
Pada akhir Surat Pernyataan Nikah Siri ini juga perlu dicantumkan tanda tangan dari orang-orang yang dulu bertindak sebagai saksi dalam pernikahan tersebut.
7. Poin terakhir, selain mencantumkan para saksi biasanya Surat Pernyataan Nikah Siri ini juga harus desetujui oleh pejabat setempat (RT/RW/Kelurahan).
Seperti biasa, pada artikel kali ini kami akan memberikan Bentuk Contoh Surat Pernyataan Nikah Siri Terlengkap agar para pembaca sekalian lebih mudah untuk memahami bagaimana bentuk dari Surat Pernyataan Nikah Siri tersebut. Berikut adalah Bentuk Contoh Surat Pernyataan Nikah Siri Terlengkap yang dapat Anda jadikan sebagai bahan referensi:
SURAT PERNYATAAN NIKAH AGAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Paijo
Tempat, Tgl lahir : …….
Umur : …….
Pekerjaan : …….
Alamat : …….
menyatakan bahwa :
Nama : Paijah
Tempat/Tgl lahir : …….
Umur : …….
Pekerjaan : …….
Alamat : …….
Adalah istri saya yang telah saya nikahi secara sah menurut hukum dan syari’ah Islam pada tanggal 1 Januari 2017 dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk mempertanggunjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
Yogyakarta, 12 September 2017
Saksi I Saksi II Yang menyatakan,
(Suparmin) (Suparman) (Paijo)
Mengetahui,
Ketua RT 008
(Sumarno)
Contoh Akta Nikah Siri
![]() |
Contoh Akta Nikah Siri |
Contoh Surat Keterangan Nikah dari Kepala Desa
![]() |
contoh surat keterangan nikah dari kepala desa |
ontoh surat keterangan nikah siri dari desa

Contoh Surat Nikah Siri Resmi
![]() |
Contoh Surat Nikah Siri Resmi |
Tags :
Surat Pernyataan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar