Surat gugatan pada dasarnya merupakan salah satu jenis surat resmi, sehingga tata cara penulisannya harus sesuai standar yang ada, terlebih lagi jika
tersebut berupa surat gugatan sengketa tanah. Artikel kali ini merupakan referensi surat gugatan tanah yang bisa Anda pelajari isinya jika Anda memang sedang membutuhkannya.
Bandung,…………….20………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri. Kelas I.
di —
Bandung
.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Munir Al-Fatih, SH. Advokat dan Procureur di Bukit Bitang, beralamat di Jln. Cempaka Indah No. 22 Bukit Bintang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2009, bertindak untuk dan atas nama :
I. DINAR AMRI, umur 29 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Bukit Bintang, Kecamatan Bukit Bintang, Kabupaten Bandung;
2 YANUAR ALI, umur 31 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Bukit Bintang, Kecamatan Bukit Bintang, Kabupaten Bandung;
Kedua-duanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas yaitu di Jln. Cempaka Indah No. 22 Bukit Bintang, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II:
Dengan ini mengajukan GUGATAN terhadap:
PT. Bla Bla Bla, yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman No. 13 Bukit Bintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Jawa Barat, penggugat I dan penggugat II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha. sebagai hak milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2009 No. 20, dan No. 30;
Bahwa tanah tersebut terletak di kampung Bukit Bintang, Kecamatan Bukit Bintang, Kabupaten Bandung, dengan batas:
a. Tanah milik penggugat I :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Amir,-
Sebelah selatan bebatas dengan tanah kebun milik Norman;
sebelah timur berbatasan dengan jalan raya;
sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik penggugat 11;
b. Tanah milik penggugat II :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Nurdin,
Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Parman;
sebelah timur berbatas dengan tanah kebun milik penggugat I;
sebelah barat berbatas dengan areal perkebunan tergugat.
Bahwa tergugat telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani kampung Bukit Bintang, yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya, karena tindakan tergugat sangat merugikan penduduk setempat, termasuk penggugat I dan penggugat II;
Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar lima meter, dengan melewati dan melanggar tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II, tanpa pengetahuan dan isian dari penggugat I dan Penggugat II;
Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan jalan mentraktornya;
Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan rata-rata lima kilo¬gram per batang. Di samping itu telah ditebang pula pohon-pohon buah-buahan seperti nangka, belimbing, melinjo dan lain- lain;
Bahwa penggugat I dan penggugat II secara bersama-sama telah datang menghadap kepala kampung Bukit Bintang menanyakan apakah kepala kampung mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata kepala kampung tidak tahu akan hal ini;
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat I dan penggugat II sebagai diuraikan di bawah ini :
a. Milik penggugat I :- Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1.000,- per meter persegi = 1.000 x Rp. 1.000,……………………. = Rp. 1.000.000,
- 60 batang cengkih berumur
0 komentar:
Posting Komentar